Dugaan Cacat Hukum Dalam Kasus Kematian Hasya Athallah, Mahasiswa yang Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi
Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Srengseng Jaksel/ Foto: Repro/ Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dan tim kuasa hukum M Hasya Athallah, mahasiswa FISIP UI yang meninggal tertabrak mobil pensiunan polisi Eko Setia Budi di Srengseng Jakarta Selatan, masih melakukan pengkajian terkait rencana praperadilan yang akan diajukan.

"Soal praperadilan masih dalam kajian tim kuasa hukum ya," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi VOI, Senin, 30 Januari.

Sementara menurut Rian Hidayat, selaku Tim Advokasi kasus Hasya dari ILUNI FHUI menyatakan hal yang sama. Menurutnya, tim kuasa hukum masih mengkaji kasus kecelakaan yang dialami Hasya.

"Lagi kita kaji bersama tim, tapi sudah kita upayakan (praperadilan)," ujarnya kepada VOI.

Tim Adovokasi menduga adanya cacat hukum pada proses penyelidikan kasus kematian Hasya akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita permasalahkan kalau Hasya ini jadi tersangka, informasi dimulainya penyidikan Hasya ini jadi tersangka itu kapan? Apalagi menjadikan seseorang tersangka itu sama saja merenggut hak asasinya. Tapi ini kondisinya korban dan sudah meninggal (malah jadi tersangka), itu yang jadi pertanyaan kita," katanya.

Rian pun mempertanyakan terkait penetapan kasus tersangka kepada Hasya oleh Kepolisian.

"Pertanyaan kita adalah, kapan Hasya ini dijadikan tersangka. Kenapa bisa korban dijadikan tersangka dan SP3 ini adalah karena tersangka atau korban Hasya ini meninggal," akunya.

Bahkan, tim advokasi yang tergabung di ILUNI UI juga melihat adanya dugaan kejanggalan dalam kasus yang menimpa Hasya. Terlebih dengan adanya penetapan tersangka terhadap korban yang justru telah meninggal dunia.

"Sederhananya gini, ketika ada suatu perkara tabrakan tentunya untuk menentukan salah atau tidaknya kan di Pengadilan. Maka ketika tidak masuk ke ranah pengadilan kenapa? apalagi berhentinya karena tersangka, atau korban bagi kami ini meninggal. Kenapa ini engga lanjut prosesnya ke pengadilan?," sesalnya.

Sebelumnya, polisi menyarankan pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk mengajukan praperadilan bila tak puas dengan keputusan penetapan tersangka dan penghentian proses penyidikan.

Dalam kasus kecelakaan itu, Hasya dijadikan tersangka walaupun menjadi korban tewas karena ditabrak pensiunan polisi berinisial ESBW.

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Menurut Latif, proses penetapan tersangka telah berdasarkan proses penyidikan yang sesuai aturan. Tentunya, dengan merujuk alat bukti yang ditemukan.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.