JAKARTA - Tim pencari fakta bentukan Polda Metro Jaya mendapat kritik keras dari tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI yang terlindas mobil Pajero milik pensiunan polisi lalu dijadikan tersangka.
"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat," tegas Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.
Gita beralasan, karena fakta versi polisi sudah tertuang pada SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang disebutnya sebagai dokumen-dokumen dari kepolisian.
"Sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan sudah jelas terhadap kasus Hasya adalah bahwa Hasya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik dan kasus ini telah dihentikan penyidikannya yang mana belum berubah sampai sekarang," katanya.
Bagi tim kuasa hukum keluarga Hasya, Polri seharusnya berkaca pada penanganan perkara kasus Hasya. Polri harus melakukan perbaikan penegakkan hukum di Indonesia.
"Menurut kami, yang krusial bahwa dari fakta dokumen - dokumen dari kepolisian yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi ini tidak dilakukan dengan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Disamping itu, Gita menyebutkan tetap mendukung dan bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, kuasa hukum keluarga Hasya meminta pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan internal terkait penanganan perkara Hasya yang diduga ada maladministrasi.
"Agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan penuh akuntabilitas kepada masyarakat Indonesia," paparnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya menyatakan, pihaknya melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Ombudsman atas adanya indikasi dugaan maladministrasi terkait penanganan perkara terhadap mahasiswa FISIP UI bernama Muhammad Hasya Athallah Syahputra.
"(yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan, dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," kata Gita kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.
Kecelakaan lalu lintas itu dialami Hasya di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 6 Oktober 2022, lalu. Namun dalam penanganan perkara tersebut, pihak keluarga merasa tak mendapatkan keadilan. Hasya yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal, namun justru menjadi tersangka dan kasus dinyatakan dihentikan.
"Kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan prosedur formal yang dilakukan oleh polisi yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," tegasnya.