JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setio, Kitson Sianturi angkat bicara terkait keputusan Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak pensiunan polisi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kitson mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Tim Pencari Fakta (TPF) Polda Metro Jaya soal pencabutan tersebut. Sebab baginya hal itu kebijakan tim penyidik.
“Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adanya. Tidak apa-apa, tidak ada masalah,” kata Kitson saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya hari ini, Senin 6 Februari mencabut status almarhum Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UI itu tewas di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas ketidaksesuaian prosedur sebagai yang diatur peraturan Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain.
BACA JUGA:
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat Pemberitahuan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standar operatinng prosedur,” kata Trunoyudo kepada wartawan ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari.
Atas dasar itu, Trunoyudo menyampaikan permintaaan maaf atas penetepan tersangka oleh pihaknya.
“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap Beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil,” tutupnya.