Bagikan:

JAKARTA – Pencabutan status tersangka almarhum Hasya Athallah merupakan langkah awal bagi keluarga dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022, lalu. Gita Paulina, selaku kuasa hukum keluarga Hasya Athallah mengatakan, meski Polda Metro Jaya sudah mencabut status Hasya Athallah, pihaknya masih tetap mencari keadilan.

"Intinya pencabutan ini sebagai awal, pastinya bagaimanapun kami ingin mewujudkan keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya," ujar Gita kepada VOI, Selasa, 7 Februari.

Namun belum dijelaskan merinci perihal langkah selanjutnya. Sedangkan terkait laporan yang pernah dibuat dengan terlapor Purnawirawan AKBP Eko Setio Budi di Polda Metro Jaya atas dugaan pembiaran dan lalai dalam memberikan pertolongan, Gita enggan memberikan komentar.

"Masalah pelaporan kami belum bisa komentar," ujar Gita.

Sebelumnya, kedua orang tua Hasya Athallah bersama tim kuasa hukum terus memperjuangkan status kepastian hukum terhadap kematian Hasya. Pihak keluarga tidak terima Hasya yang menjadi korban kecelakaan justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekarang kita fokus (untuk melepaskan status) tersangka (terhadap Hasya), bagaimana cara membebaskan Hasya dari status tersangka tersebut. Setelah status tersangka (Hasya) lepas, setelah itu langkah selanjutnya," kata Dwi Syafiera Putri, ibunda mendiang Hasya kepada VOI, Selasa, 31 Januari.