Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
Kuasa hukum keluarga Hasya Athallah , Gita Paulina di kantor Ombudsman Jakarta/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Hasya Athallah Syahputra mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan kepolisian terhadap terduga pelaku purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) pada Kamis, 2 Februari.

Pembuatan laporan itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum keluarga Hasya.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 spktpolda metro 2 Februari 2023," tegas Rian Hidayat, kuasa hukum keluarga Hasya dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 2 Februari.

Usai membuat surat laporan kepolisian secara resmi, kuasa hukum berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," paparnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari.