Bagikan:

JAKARTA – Dwi Syaviera (50), ibunda Hasya Athallah mengucap syukur mengetahui Polda Metro Jaya mencabut status tersangka anaknya yang telah meninggal akibat ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setio dengan mobil Pajero hitam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022 lalu.

Saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, usai pulang dari Palembang, Dwi mengapresiasi Polda Metro atas keputusannya tersebut.

“Allahu Akbar, Allhamdulillah ya Rabil Alamin. Jika Allah sudah berkehendak sesuatu, maka akan terjadi lah, Kun Fa Ya Kun. Allhamdulillah masukan dari kami di apresiasi baik oleh Kapolda, oleh para petinggi penegak hukum di Indonesia. Dimana masukan mendapatkan apresiasi ditindaklanjuti sangat baik sekali. Akhirnya ditindaklanjuti sangat cepat, akhirnya status anak kami sebagai tersangka dicabut dengan sangat mudahnya.” ucap Dwi kepada wartawan, Selasa 7 Februari.

Diketahui, pencabutan status tersangka Hasya Athallah setelah dilakukan sejumlah proses diantaranya adalah rekonstruksi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah. Meski demikian kepolisian tidak menjelaskan secara detail hal apa yang membuat Polda Metro mencabut status tersangka Hasya Athallah.

Dwi menjelaskan, pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan berbagai macam upaya untuk melepaskan status hukum Hasya Athallah.

“Sesuai masukan kami kemarin, sesuai dengan permintaan kami, permohonan kami, agar dicabut status tersangka anak kami (Hasya Athallah). Dan ini merupakan titik balik dari semua, kehebohan yang kemarin dengan dicabutnya (status) tersangka, dari nama anak kami. Kami mohon bahwa perjuangan ini belum selesai. Ini adalah adalah titik awal bahwa kita semua, rakyat Indonesia bisa mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebelum itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda, Irwasda, bapak Dirlantas, Kabid Humas PMJ (Polda Metro Jaya).” jelas Dwi.