Bersama Keluarga, Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah Tabur Bunga di Makam
Keluarga Eko Setio Budi di makam Hasya Athallah/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson Sianturi menceritakan bila kliennya sempat melakukan berbagai upaya kemanusiaan terhadap keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18). Eko menghadiri tahililan hingga ziarah ke makam Hasya.

“Pak Eko ada datang waktu tahlilan dan ziarah almarhum Hasya. Pas bulan kejadian 2022. Itu salah satu bentuk empati dan dukacita terhadap korban,” kata Kitson saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari.

Kendati demikian, Kitson mengakui bila kliennya tidak menghadiri saat prosesi pemakaman. Namun, mengutus keluarga sebagai pengganti dirinya untuk menghadiri pemakaman almarhum Hasya.

“Klien kami tidak mau nanti ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Namanya orang berduka nanti tambah ramai jadi keluarga dulu ketika sudah tenang baru klien kami,” ucapnya.

“Dan itu pun ketika keluarga pengendara roda dua (Hasya) ini juga menyampaikan ke saya mau ketemu sama Pak Eko, saya langsung bawa Pak Eko, tapi beliau tidak mau. Kami siap segala bentuk apapun," tutupnya.

Peristiwa kecelakaan Hasya dengan Purnawiran AKBP Eko Setio terjadi pada Kamis, 6 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu berawal dari korban Hasya yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km per jam.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok saat kejadian.

Korban Hasya langsung menghindar dengan menghentikan kendaraan secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depan. (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.

Dalam waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan Eko yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Dia tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.