JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra dalam kasus kecelakaan maut di di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas ketidaksesuaian prosedur sebagai yang diatur peraturan Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat Pemberitahuan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur,” kata Trunoyudo kepada wartawan ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari.
Atas dasar itu, Trunoyudo menyampaikan permintaaan maaf atas penetepan tersangka oleh pihaknya.
“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil,” tutupnya.
Peristiwa kecelakaan Hasya dengan Purnawiran AKBP Eko Setio terjadi pada Kamis, 6 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu berawal dari korban Hasya yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km per jam.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok saat kejadian.
Korban Hasya langsung menghindar dengan menghentikan kendaraan secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depan. (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Dalam waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan Eko yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Dia tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.