Bagikan:

JAKARTA - Munculnya dua kronologi berbeda versi pihak Kepolisian dengan keluarga atas tewasnya mahasiswa FISIP UI bernama Muhammad Hasya Athallah Syahputra akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022, lalu, masih menyisakan sebuah teka-teki.

Kronologis versi keluarga Hasya, disebutkan pada malam kejadian Hasya hendak pergi ke kosan salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama setelah jatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV (Pajero) yang dikemudikan oleh pensiunan Polri Eko Setiabudi melintas, dan melindas Hasya.

Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi pengendara Pajero penabrak dan meminta agar membantu untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Namun Eko menolaknya. Karena itu Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Lalu tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia.

"Mengenai kronologi ini, yang kita ketahui dari saksi-saksi yang ada di tempat. Waktu kejadian setelah ditabrak itu (Hasya) engga langsung dibawa dengan mobilnya (penabrak). Jadi saksi tersebut menanyakan (kepada Eko) tolong dibawa nih, akhirnya kan justru dia (saksi) harus mencari (ambulans) dan kesulitan," kata Rian Hidayat, kuasa hukum keluarga Hasya kepada VOI, Senin, 30 Januari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum Hasya, jarak waktu pencarian mobil ambulans untuk mengevakuasi Hasya ke rumah sakit sekitar 10 hingga 30 menit. Lamanya waktu itu pula membuat Hasya tak cepat mendapatkan penanganan medis.

"Sekitar 10 sampai 30 menit itu baru ada yang menginformasikan adanya ambulans. Ini yang kita ketahui Hasya baru dapat ambulans. Setelah kami tahu (Hasya) tidak langsung dibawa dengan mobil (penabrak) ataupun (penabrak) yang mencari ambulannya. Namun justru saksi yang sempat keliling-keliling (mencari ambulan), itu yang kita ketahui," paparnya.

Bahkan ketika saksi sempat meminta pertolongan dan bertanya kepada penabrak, namun penabrak terlihat tak peduli.

"Yang kami dapatkan informasinya, saksi itu sempat menanyakan, tolong langsung bawa inginnya gitu kan. Ini justru akhirnya tidak ada pertolongan dari mobil (penabrak) itu. Saksi sempat berkeliling-keliling sepengetahuan kami, keliling mencari ambulans," katanya.

Meski begitu, kuasa hukum Hasya belum menggali lebih jauh terkait alasan pengendara Pajero tidak segera membawa Hasya ke rumah sakit.

"Kita belum gali, tapi saksi hanya berfikir ada yang ditabrak sudah kondisinya begitu ibaratnya tolong ditolongin. Tapi justru tidak ada pertolongan. Saya tidak tahu alasannya (penabrak tidak menolong) itu kenapa, malah itu yang ingin kami tanyakan," katanya.

Hal senada juga disampaikan ayah Hasya, Adi Syahputra. Bahkan Adi mengaku jika dirinya belum mengetahui secara pasti keaslian kronologi kejadian kecelakaan maut yang menewaskan putra kesayangannya itu.

"Jadi kalau kejadian sebenarnya, kita hanya mendengar dari saksi-saksi yang melihat. Kita hanya diinfokan sudah terjadi kecelakaan dan diinfokan lagi sudah meninggal, sudah ada di rumah sakit," tambahnya kepada VOI.

Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah Syahputra ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi Eko Setiabudi.

Kecelakaan menewaskan mahasiswa FISIP UI pada di Jagakarsa pada Kamis, 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Athallah Syahputra dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.