Kuasa Hukum Pensiunan Polisi Sebut Eko Sudah Menghubungi Ambulans Usai Menabrak Hasya Athallah
Kuasa hukum pensiunan polisi AKBP Eko Setio, Kitson Sianturi/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum pensiunan polisi AKBP Eko Setio, Kitson Sianturi membantah apabila kliennya meninggalkan Hasya Athallah saat insiden kecelakaan terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ia memastikan bila AKBP Eko, justru membantu menghubugi ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

“Bahwa penelantaran tabrak lari Semua sudah terjawab di rekonstruksi. (Justru Eko) klien kami sangat berempati. Sampai datang menghubungi (ambulans),” kata Kitson kepada wartawan, Kamis, 2 Februari.

Perihal soal sempat membiarkan korban saat butuh pertolongan hingga 10-30 menit, Kitson menuturkan bila insiden itu bukan faktor kesengajaan. Namun, moment itu karena kesehatan dari AKBP yang tengah tidak sehat, akibat menabrak korban.

“Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung kenapa tidak dibawa. Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi,” ucapnya.

“Jadi yang perlu saya luruskan dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit. Itu. Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans,” lanjutnya.

Perihal pernyataan ahli pidana yang menyebut kasus itu bisa diarahakan ke Pasal 304 KUHP, karena telah membiarkan korban saat membutuhkan pertolongan, Kitson menyampaikan tidak masalah. Sebab hal itu hak dari setiap orang untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Itu sah sah saja. Pihak pengendara roda dua untuk melakukan upaya hukum itu sah saja itu hak dia. Tapi yang sudah dilaksanakan Tidak ada yang ditutupi tidak ada yang diskenariokan,” tutupnya.