Kuasa Hukum Hasya Athallah Tegaskan, Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Terindikasi Maladministrasi
Rekonstruksi kasus kecelakaan Hasya Athallah, mahasiswa UI yang dijadikan tersangka meski tewas terlindas mobil pensiunan polisi/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Pihak keluarga Hasya Athallah secara jelas mengatakan tidak menghadiri rekonstruksi kecelakaan yang menyebabkan Hasya Athallah, mahasiswa FISIP (UI) meninggal ditabrak pensiunan polisi AKBP EKo Setio Budi, pada Kamis, 2 Februari. Sebab menurut tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari, rekonstruksi terindikasi maladministrasi.

Indira menyebut rekonstruksi yang digelar masih terindikasi maladminstrasi. Sebab menurutnya, masih mengacu pada 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 atau dihentikan 13 Januari 2023.

“Kami menganggap rekonstruksi tersebut terindikasi kuat maladministrasi. Menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang,” kata Indira melalui pesan singkat, Jumat, 3 Februari.

Selain itu, ia juga menyoroti perihal kendaraan yang digunakan saat rekonstruksi berbeda dengan saat kejadian.

Diketahui, kendaraan yang digunakan AKBP Eko saat menabrak Hasya di lokasi kejadian menggunakan warna hitam. Namun saat dilakukan rekonstruksi menggunakan warna putih.

“Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saaat kejadian,” tutupnya.

Kemarin, Kamis, 2 Februari, polisi menggelar rekonstruksi ulang di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk menggali fakta-fakta baru terkait kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio.