Kuasa Hukum Duga Ada Maladministrasi Dalam Penanganan Hasya Athallah, Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi
Orang tua Hasya Athallah dan tim kuasa hukum di Ombudsman RI/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya menyatakan, pihaknya melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Ombudsman atas adanya indikasi dugaan maladministrasi terkait penanganan perkara terhadap mahasiswa FISIP UI bernama Muhammad Hasya Athallah Syahputra.

"(yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan, dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," kata Gita kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Kecelakaan lalu lintas itu dialami Hasya di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 6 Oktober 2022, lalu. Namun dalam penanganan perkara tersebut, pihak keluarga merasa tak mendapatkan keadilan. Hasya yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal, namun justru menjadi tersangka dan kasus dinyatakan dihentikan.

"Kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan prosedur formal yang dilakukan oleh polisi yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum keluarga mahasiswa UI M Hasya Attalah korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak pensiunan polisi akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari, siang.

Kedatangan tim kuasa hukum Hasya ke Ombudsman untuk melaporkan kasus kecelakaan Hasya yang dinilai tidak mendapatkan keadilan hukum.

"Kita bawa berkas laporan untuk Ombudsman hari ini," kata Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina kepada VOI, Selasa, 31 Januari.

Tim kuasa hukum Hasya yang tergabung dari ILUNI UI juga membawa sejumlah dokumen lainnya untuk dilaporkan ke Ombudsman RI.

"Selain laporan, ada pula berkas bukti SP2HP, SP3 serta SP2HP penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.