Kuasa Hukum Hasya Athallah: Jika Rekonstruksi Dilakukan untuk Memperkuat SP3, Buat Apa Dilakukan
Orang tua Hasya Athallah dan tim kuasa hukum di Ombudsman RI/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Hasya Athallah, Gita Paulina dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengapresiasi sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait rencana rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Namun Gita lebih mengapresiasi jika Kepolisian melakukan pemeriksaan ulang terkait kasus tersebut. Namun kata Gita, jika rekonstruksi dilakukan hanya untuk memperkuat SP3 itu akan sia-sia.

"Kami mengapresiasi jika ada rekonstruksi ulang, tapi lebih mengapresiasi bahwa (perkara) ini harus diperiksa kembali," kata Gita Paulina, kuasa hukum Hasya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Gita menyebutkan, jika rekonstruksi ulang hanya untuk menguatkan SP3 untuk apa dilakukan (rekonstruksi ulang).

"Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3, menurut saya itu hanya untuk meligitimasi. Jadi kami meminta diperiksa dari awal," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan bakal segera merekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Nantinya, pihak eksternal akan dilibatkan.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Fadil Imran kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.

Rekonstruksi ulang itu bertujuan menemukan fakta di balik kecelakaan tersebut. Terlebih, adanya polemik karena Hasya yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Eko Setia Budi Wahono yang purnawirawan polisi itu merupakan penabrak Hasya.