Bagikan:

JAKARTA - Perbedaan kronologi kejadian yang diungkap pihak Kepolisian terkait tewasnya mahasiswa FISIP UI bernama Muhammad Hasya Athallah Syahputra tertabrak mobil pensiunan polisi, ditentang keras oleh tim kuasa hukum Hasya. Karena versi Kepolisian tersebut dinilai tak ada bukti.

"Jadi dalam kronologi itu apapun yang bersifat opini ataupun bersifat menyimpulkan, kami tidak sependapat," tegas kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada VOI, Selasa, 31 Januari.

Adanya perbedaan kronologi kejadian dari versi polisi, tim kuasa hukum Hasya menolak adanya opini ataupun kesimpulan-kesimpulan. Penolakan itu disampaikan karena menurutnya, apapun opini dan kesimpulan (terkait kronologi kejadian kecelakaan) itu harusnya ada di pengadilan.

"Biarkan hakim yang memutuskan. Dalam berproses penyidikan, ataupun pemeriksaan hukum ini tugas kita mengungkap fakta saja. Apa fakta yang terjadi, itu yang dituangkan. Nanti dibuktikan di pengadilan. Itu yang kami minta," katanya.

Melihat penanganan kasus kecelakaan yang menimpa Hasya, Rian merasa ada yang janggal dan aneh. Terlebih adanya penetapan tersangka kepada korban pengendara motor yang sudah meninggal akibat ditabrak mobil.

"Apalagi korban ini dinyatakan sebagai tersangka, kami juga tidak terima. Secara subtansi Pasal 310 Ayat 4 juga itu engga masuk. Karena pasal 310 ayat 4 membedakan dengan antara pelaku dengan orang yang ditabrak karena meninggal. Ketika orang yang meninggal jadi tersangka, jadi dia bunuh diri ibaratnya kan. Ini kan aneh, masa tersangka itu orang yang bunuh dia sendiri. Jadi tersangka, kan aneh," terangnya dengan nada heran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada kecepatan 60Km perjam pada Kamis, 6 Oktober, malam.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah kawasan Jagakarsa, Hasya melakukan pengereman mendadak. Hal itu karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan. Akibat kejadian itu, Hasya tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok.

Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudian oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW. Hasya pun tertabrak mobil yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Saat itu mobil disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.