JAKARTA - Terungkap bahwa salah satu anak perusahaan PT Jakarta Propertindo, yakni PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) ternyata punya utang pajak selama tujuh tahun terakhir sejak tahun 2015.
Hal ini diungkapkan Direktur PT Jakkon Hani Sumarno dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran PT Jakpro dan anak-anak usahanya.
"Jakkon ada utang pajak selama 7 tahun dan laporan keuangan rugi. Jadi, selama 7 tahun ini kemudian kami selesaikan dalam 1 tahun, tahun 2022 ini, 6 tahun dari 7 tahun utang telah kami tangani," kata Hani di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari.
Hani menuturkan, penyelesaian utang pajak perusahaan di bidang planning, arsitektur, design, dan urbanism, yang dilakukan mulai tahun 2022 ini merupakan upaya pemulihan perusahaannya dari aspek reputasi.
"Memang belum lunas karena perlu waktu. Namun demikian, kami sudah komitmen dengan kantor pajak, sehingga kami dapat cukup banyak kemudahan," ujar dia.
Selain itu, Jakkon juga memiliki utang kepada 80 tenaga ahli senilai Rp16,7 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit KAP pada tahun 2021. Kini, utang kepada tenaga ahli tersebut juga tengah diselesaikan.
Lebih lanjut, Hani memaparkan bahwa kinerja keruangan perusahaan kini masih rugi. Namun, ia mengklaim pihaknya sudah mulai menurunkan angka kerugian pada tahun 2022.
"Untuk pascarestatement, dari rugi murni di tahun 2021 sebesar Rp24,2 miliar, selama 1 tahun kami dapat memperbaikinya sehingga kini rugi menjadi Rp9,8 miliar," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta menyoroti kondisi anak-anak usaha PT Jakpro yang seakan menambah beban perusahaan milik daerah lantaran terus merugi.
Padahal, Pemprov DKI terus mengucurkan penyertaan modal daerah (PMD) lewat APBD, tak kurang dari Rp1 triliun kepada Jakpro setiap tahunnya.
Sebagai catatan, terdapat 7 anak usaha yang selama ini menopang bisnis PT Jakpro, yakni PT PMJ Land, PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindo, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Jakarta Oses Energi, PT Jakarta Solusi Lestari.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi meminta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) melakukan merger atau penggabungan sejumlah anak perusahaan milik PT Jakpro.
Menurut Rasyidi, cakupan usaha Jakpro berserta tujuah anak perusahaannya terlalu besar. Sehingga, menurut DPRD, sering kali Jakpro tidak fokus dalam melaksanakan pembangunan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:
“Dari pemaparan mereka kami melihat sepertinya ada (anak usaha) yang perlu digabungkan. Misalnya ada anak perusahaan yang tugasnya cuma menyewakan rumah, nyewakan lahan, cuma itu. Jadi, kami menyampaikan kepada kepala BP BUMD supaya kalau memungkinkan untuk harus digabungkan ya gabungkan saja,” kata Rasyidi.