Jakpro Koreksi Ketua DPRD Soal Utang ke Ancol untuk Gelar Formula E: Rp4,9 Miliar
Rapat Banggar DPRD di Grand Cempaka Resort , Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

BOGOR - Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Gunung Kartiko mengoreksi nominal utang yang masih belum dibayar perusahaannya kepada pihak Ancol.untuk menggelar Formula E.

Hal ini diungkapkan oleh Gunung dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang membahas soal rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut utang Jakpro kepada Ancol sebesar Rp20 miliar. Gunung mengoreksi pernyataan Prasetyo dengan menyebut utang mereka sebesar Rp4,9 miliar.

"Untuk utang kepada Ancol, ini mungkin perlu dikoreksi dengan data. Jadi, kepada Ancol, kami masih ada utang Rp4,9 miliar," kata Gunung di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November.

Gunung mengatakan, Jakpro akan mengganti utang tersebut dengan mendirikan bangunan yang terdampak pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, mulai dari kandang kucing, stasiun kereta di dalam Ancol, dan bangunan lainnya.

"Jadi, nanti bentuknya adalah bangunan yang sedang sekarang kita proses untuk pembangunan. Ini untuk utang," tutur Gunung.

Selain itu, Gunung menuturkan pihaknya telah membayarkan utang biaya sewa lahan di Ancol untuk tiga tahun ke depan.

"Jadi yang kami bayarkan kepada Ancol sesuai kontrak, menyewa lahan Ancol (selama) tiga tahun. Ini kita bayarkan per 8 Agustus (2022)," ungkap Gunung.

Dalam rapat, Rabu, 2 November, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan kepada Dirut PT Jakpro Widi Amanasto mengenai kejelasan pembayaran sewa lahan milik Ancol oleh Jakpro untuk pembangunan sirkuit Formula E serta penyelenggaraannya.

"Pertanyaan awal saya, apakah Bapak (Widi) sudah bayar kepada Ancol Rp20 miliar?" tanya Prasetyo di Grand Cempaka Resort, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 November.

Widi menjawab pertanyaan Prasetyo, namun tidak menjelaskan kepastian pembayaran utang sewa lahan itu. Widi hanya menyebut sewa lahan kepasa Ancol berlaku selama tiga tahun hingga 2024, sesuai tahun pelaksanaan Formula E yang direncanakan.

"Jadi, Formula E ini untuk sewa lahan sirkuit dengan ancol 3 tahun periodenya. Di sini sewa sirkuit untuk tanah lahan digunakan 4 bulan tahun pertama. Lalu, 1 bulan untuk tahun kedua dan 1 bulan tahun ketiga," ucap Widi.

Tidak puas mendengar jawaban Widi. Prasetyo pun bertanya kepada dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto soal kejelasan utang sewa lahan. Ternyata, Winarto mengaku Jakpro belum melunasi utang tersebut kepada perusahaannya.

"Saya mau, tanya dulu, nih. Mana Ancol? Utangnya (Jakpro) sudah dibayar belum waktu Formula E?" tanya Prasetyo.

"Belum," jawab Winarto.