Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi pada hari ini, Senin, 12 Desember. Dia dipanggil terkait dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Ali bilang keduanta akan dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diterima Gazalba dan tersangka lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ungkapnya.

Pemanggilan Hasbi di kasus ini bukan kali pertama. Dia juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan pada 28 Oktober lalu. Saat itu, Hasbi mengaku dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi pokoknya sebagai Sekretaris MA.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).