JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengusulan sudah disampaikan hanya saja belum diketuk.
"Beliau sudah diusulkan (untuk dihentikan, red). Tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin, 12 Desember.
Sementara untuk pemberhentian Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hasbi belum tahu pasti. Hanya saja, dia mengatakan Sudrajad sudah diberhentikan sementara.
Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gazalba terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).