KPK Sita Dokumen Kepegawaian Saat Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen saat memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di kasus dugaan suap penanganan perkara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin, 12 Desember kemarin.

"Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.

Tak hanya itu, Hasbi juga dimintai keterangan terkait status kepegawaian Gazalba dan pegawai lainnya.

Selain Hasbi, penyidik juga memanggil wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto. Namun, Ali menyebut saksi tersebut tidak hadir karena berhalangan.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ungkapnya.

Hasbi Hasan sebelumnya mengaku dimintai keterangan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).