Hakim Agung MA Gazalba Saleh Berompi Oranye Jadi Tahanan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak 28 November lalu.

Sebelum diumumkan, Gazalba yang menggunakan batik biru berompi oranye dengan tulisan tahanan KPK. Tangannya terborgol dan digiring oleh petugas KPK.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai dari 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

Gazalba ditahan untuk keperluan penyidikan dugaan suap. Dia akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).