JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke luar negeri. Dia dianggap kooperatif sehingga tak perlu dicegah.
"Kalau memang perlu dia tidak akan melarikan diri, untuk apa juga kita cegah kan, kalau dia kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 21 November.
Pencegahan dan penahanan dinilai bersifat subyektif. Kata Johanis, penyidik tak perlu melakukannya jika tersangka kooperatif dengan kewajiban hukumnya.
"Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan, tetapi kalau sudah proses penyidikan kemudian sulit dipanggil-panggil enggak datang ya sebaiknya ditahan untuk memperlancar proses penyidikan, begitu juga proses penuntutan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di MA, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, ada juga seorang staf di lembaga itu yang terjerat.
BACA JUGA:
Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, yaitu Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.