Untuk Hakim Agung MA Gazalba Saleh, Penuhi Panggilan KPK Kalau Tak Mau Dijemput Paksa
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.

"Sudah dijadwalkan, tinggal hadir atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 6 Desember.

Tak dirinci kapan waktu pasti pemanggilan Gazalba. Hanya saja, dia akan dijemput paksa jika tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau alasannya (tidak hadir, red) masih patut dan wajar kita bisa melihat. Kalau tidak, ya, kita bisa melakukan upaya paksa lain (jemput paksa, red)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).