Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil lagi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Dia akan dimintai keterangan kedua kalinya terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap Hercules harusnya dipanggil pada hari ini, Selasa, 7 Maret. Hanya saja dia tak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Konfirmasi untuk dijadwal ulang besok Rabu, 8 Maret," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Hercules. Ali tak mau memerinci terkait pemanggilan tersebut

Pada pemanggilan pertama, yaitu Kamis, 19 Januari ada beberapa hal yang didalami KPK terhadap Hercules. Di antaranya terkait aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang diduga untuk mengurusi perkara.

Adapun dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.