Besok KPK Periksa Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan /DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan besok, Rabu, 24 Mei. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

"Informasi yang kami peroleh Rabu mereka akan datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Selain Hasbi, KPK juga akan memanggil eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya diminta memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan apapun.

"Kami ingatkan agar para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," tegasnya.

Hasbi dan Dadan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei. Namun, Hasbi bersurat ke komisi antirasuah meminta penundaan.

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.