JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 12 Juli. Dia diminta hadir untuk menjelaskan kasus suap pengurusan perkara yang menjeratnya.
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juli.
Ali bilang sikap kooperatif Hasbi dibutuhkan. Penyidik berupaya untuk membuat terang kasus ini. "KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.
BACA JUGA:
Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.