Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dia akan dipanggil sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara yang menjeratnya.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Juli.

Belum dirinci Ali kapan pemanggilan itu dilakukan. Hanya saja, Hasbi diingatkan untuk hadir menemui penyidik.

Apalagi, praperadilan yang diajukannya sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegas Ali.

Hasbi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang kemudian ditolak pada Senin, 10 Juli.

Majelis hakim berpendapat KPK sudah sesuai prosedur hukum saat menetapkan Hasbi sebagai tersangka. Pengembangan perkara ini juga mengikuti aturan baku yang ada.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.