Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara pada pekan ini. Dia diminta memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juli.

Belum dirinci Ali kapan pemeriksaan Hasbi itu digelar. Namun, pemanggilan tersebut bakal dilakukan apalagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan pada Senin, 10 Juli kemarin.

Ali menyebut penolakan di PN Jaksel itu juga memperkuat proses hukum yang berjalan. "Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," tegasnya.

KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.