JAKARTA - Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (13/7).
"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Maqdir mengatakan Kejagung tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," sebutnya.
Dia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya
"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," kata dia.
Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung pada hari ini. Namun, Maqdir meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.
"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir dihubungi terpisah.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," ujar Sumedana.
Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," tutur Sumedana.
Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.