Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara konfrontir kepada sejumlah pihak terkait pendalaman uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan konfrontir terhadap pihak-pihak tersebut dilaksanakan Jumat (18/8).

“Pada hari Jumat, kami akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan, jumlahnya ada enam orang,” kata Sumedana dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.

Dia menyebut enam orang yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut, yakni Irwan Hermawan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan pemanggilan para pihak untuk diperiksa secara konfrontir guna menuntaskan status dari uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Madqir Ismail pada 13 Juli lalu.

Penyidik Jampidsus belum menentukan status uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (Rp27 miliar) tersebut, apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Kominfo.

“Kami lakukan konfrontir untuk menentukan status dari uang Rp27 miliar tersebut,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Maqdir Ismail usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (Rp27 miliar) pada Kamis (13/8), mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Pengacara senior itu menyebut ada orang yang tidak dia sebut namanya beriktikad baik untuk membantu kliennya dalam mengembalikan uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang diterima kliennya.

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp8 miliar dan hari ini senilai Rp27 miliar.

“Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.