Kejagung Tetapkan Anggota DPR Politikus PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin tambang. Ismail Thomas langsung ditahan.

"Penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismael Thomas) anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.

Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023. Penahanan dilakukan di rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Mengenai aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan Ismail Thomas, lanjut Sumedana, berkaitan dengan perizinan tambang PT Sendawar Jaya yang berada di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Yang bersangkutan menalsukan dokumen dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.