Bagikan:

JAKARTA - Polri melimpahkan berkas perkara kasus pengelolaan tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan dua orang lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan kasus itu semakin dekat ke tahap pengadilan.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB BP RP ke JPU Kejagung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 19 Desember.

Pelimpahan berkas perkara itu atau tahap satu dilakukan pada Kamis, 15 Desember. Penyidik saat ini tinggal menunggu informasi mengenai kelengkapan dari jaksa peneliti.

Bila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun jika sebaliknya proses pemberkasan kembali dilakukan untuk melengkapi kekurangan baik secara formil maupun meteriil.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, dalam kasus sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Namun, mengenai dugaan suap Ismail Bolong ke beberapa pejabat Korps Bhayagkara sampai saat ini belum dilakukan pengusutan.

Polri hanya membuka kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus tersebut.