Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan dan menerima pengembalian uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Uang itu disebut berasal dari sosok yang berinisial S.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 13 Juli.

Sosok S ini disebut menyerahkan uang itu tak secara langsung kepada Maqdir. Melainkan melalui rekan kerjanya yang bernama Andika.

Karena itu, penyidik bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ungkapnya.

Munculnya inisial S itupun membantah isu beredar soal Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai pemilik atau pengembali uang 1,8 juta dollar tersebut.

Terpisah, Maqdir mengatakan sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik. Termasuk soal sosok pemilik uang tersebut.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," ungkapnya.

Selain itu, Maqdir menegaskan pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail.