JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Dito Ariotedjo sedianya disebut menerima aliran dana Rp27 miliar. Uang itu diperuntukan 'mengamankan' kasus BTS 4G.
"Jadi Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.
Namun, tak dijelaskan lebih jauh mengenai kapan Dito Ariotedjo akan dihadirkan dalam persidangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah melakukan serangkaian pendalaman soal aliran dana Rp27 miliar yang terungkap dalam persidangan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa alat bukti sudah disita. Nantinya, semua akan dibuka dalam persidangan untuk terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
"Kami juga sudah memerika sejumlah saksi. Terkait dengan Rp27 miliar telah kami sita dan kami akan jadikan barang bukti persidangan di kasus Windi," kata Kuntadi.
Adapun, saksi Irwan Hermawan yang merupakan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy sempat menyebut memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
BACA JUGA:
Uang itu untuk menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatjan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate.