JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTSK 4G Kominfo usai menerima surat permohonan penundaan.
“(Surat penundaan) sudah (diterima) jam 13.00 WIB tadi. (Pemeriksaan) ditunda Kamis (13/7),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Sumedana menjelaskan Maqdir Ismail mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dari Senin (10/7) menjadi Kamis (13/7), surat permohonan diterima siang, disertai alasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari pemanggilan awal.
“Karena masih menangani perkara lain,” kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Penyidik meminta klarifikasi Maqdir Ismail terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.
Sumedana menyebut pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan.
“Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua,” ujarnya.
Kejagung menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik tegas menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami enggak dibilang melempem, enggak ada yang melempem orang sidang udah ada kok ya,” katanya.
“Enam orang sudah sidang apanya yang melempem penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodir untuk bahan kami menundukkan perkara ini secara terang benderang transparan dan objektif sebagaimana harapan besar kami,” kata Sumedana.
Total ada delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
BACA JUGA:
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Terpisah, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut pihaknya telah bersurat meminta penundaan hari pemeriksaan menjadi Kamis (13/7), karena hari ini mendampingi kliennya bersidang di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dia mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (13/7).