Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan kooperatif. Keyakinan ini muncul karena Hasbi Hasan memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei.

"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan, red) memenuhi (panggilan, red) artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu malam, 24 Mei.

Ghufron menegaskan Hasbi bakal ditahan jika penyidik khawatir dia melakukan perbuatan melanggar hukum seperti kabur, menghilangkan alat bukti, hingga melakukan perbuatan serupa. "Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ungkapnya.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih bisa menghirup udara segar usai diperiksa sebagai tersangka. Dia tak menggunakan rompi oranye dan diborgol.

Dari pantauan VOI, Hasbi keluar sekitar 17.00 WIB dari ruang pemeriksaan penyidik setelah diperiksa sejak pagi pada Rabu, 24 Mei. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 24 Mei.

Hasbi tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka. Termasuk, adanya dugaan penerimaan mobil mewah seperti McLaren yang terkait pengurusan perkara di MA.

"Terkait dengan penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin menjelaskan," tegasnya sambil berlalu dari Gedung KPK.

Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan. Padahal, dia juga dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.