Hindari Kesan Ragu Tangani Suap Pengurusan Perkara, MAKI Minta KPK Segera Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan /DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Jangan sampai ada kesan mereka ragu melakukan upaya paksa karena ketiadaan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti dan dua alat bukti dan penetapan tersangka sah ya ditahan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu malam, 24 Mei.

"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya jadi tidak ditahan. ... Kan jadi dipersepsikan berbeda-beda," sambungnya.

Selain itu, Boyamin juga bilang dengan tak ditahannya Hasbi bisa membuat penyidikan kasus yang menjeratnya terganggu. Apalagi, tak ada jaminan bagi KPK jika tersangkanya itu tak melarikan diri

"Tidak ditahan itu kan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain, berpotensi menghilangkan barang bukti, dan juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih bisa menghirup udara segar pada Rabu, 24 Mei. Dia tak menggunakan rompi oranye dan diborgol usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Dari pantauan VOI, Hasbi keluar sekitar 17.00 WIB dari ruang pemeriksaan penyidik setelah diperiksa sejak pagi. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 24 Mei.

Hasbi tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka. Termasuk, adanya dugaan penerimaan mobil mewah seperti McLaren yang terkait pengurusan perkara di MA.

"Terkait dengan penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin menjelaskan," tegasnya sambil berlalu dari Gedung KPK.

Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan. Padahal, dia juga dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.