JAKARTA - Pemerintah tengah finalisasi pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerangkan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengamanatkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.
"Artinya, pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada 20 Desember 2023, karena dulu pelantikannya, empat tahun yang lalu, adalah 20 Desember," kata Pratikno dikutip ANTARA, Rabu, 24 Mei.
Mensesneg mengatakan diharapkan pansel calon pimpinan KPK yang dibentuk dapat mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.
Dengan demikian, pansel tersebut masih memiliki waktu sekitar enam bulan untuk melakukan proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 21 (2) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tertuang bahwa Susunan Pimpinan KPK terdiri dari ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
BACA JUGA:
Saat ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 dijabat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua didampingi empat orang Wakil Ketua yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Johanis Tanak baru dilantik pada 28 Oktober 2022, mengisi kursi yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar diberhentikan karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.
Kelima pimpinan KPK 2019-2023 tersebut berasal dari 10 nama capim hasil saringan pansel calon pimpinan KPK beranggotakan sembilan orang, yang bertugas berdasar penetapan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2019.
Pansel capim KPK 2019-2023 kala itu terdiri dari sembilan orang dipimpin Dosen Universitas Trisakti Yenti Ganarsih sebagai ketua pansel didampingi empat akademisi lain, dua perwakilan unsur LSM, dan dua unsur pemerintah.