YOGYAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pansel KPK secara umum punya tugas penting dalam penentuan calon pimpinan KPK. Sebagai salah satu upaya menjaga lembaga tersebut tetap bersih dan netral, masyarakat perlu mengenal tugas pansel KPK sekaligus ikut mengawasi kinerjanya.
Aturan Pansel KPK sendiri tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali hingga yang terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK).
Mengenal Tugas Pansel KPK
Tugas Pansel KPK sendiri sangat penting karena hasil kinerja akan punya implokasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Perlu diketahui pula bahwa anggota panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah serta unsur masyarakat. Lalu apa saja tugas Pansel KPK saat ini?
- Menerbitkan Pengumuman Penerimaan Calon
Tugas pertama Pansel KPK setelah Presiden meresmikan pembentukan tim tersebut adalah mengumumkan penerimaan calon kepada publik. Pendaftaran sendiri akan dibuka selama 14 hari kerja.
- Menyampaikan Tanggapan Terhadap Nama Calon
Pengumuman kepada masyarakat dilakukan agar pansel mendapat tanggapan terhadap nama yang menjadi calon. Tanggapan sendiri akan disampaikan ke pansel selambat-lambatnya satu bulan terhitung per tanggal diumumkannya seleksi.
- Menyampaikan Calon ke Presiden
Pansel KPK juga akan menyampaikan calon pimpinan kepada Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 hari dihitung sejak tanggal nama calon diterima oleh Pansel dari panitia seleksi.
Setelah itu Presiden akan mengumumkan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan kepada DPR RI, sedangkan anggota dewan harus memilih serta menetapkan lima calon yang diperlukan selambat-lambatnyaa tiga bulan dihitung sejak tanggap usul Presiden diterima.
Anggota Dewan juga harus memilih serta menetapkan calon dengan komposisi satu ketua dan empat wakil ketua. Nantinya calon yang sudah terpilih akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI ke Presiden selambat-lambatnya tujuh haru sejak tanggal akhir pemilihan agar bisa disahkan Presiden.
Sedangkan Presiden wajib menetapkan calon yang sudah terpilih paling lambat 30 hari sejak surat dari pimpinan DPR RI diterima.
Calon Pimpinan yang telah ditetapkan sebagi Pimpinan KPK akan bekerja selama lima tahun. Selama bertugas, Pimpinan akan memimpin pelaksanaan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan Pimpinan KPK memiliki integritas, kredibilitas, dan kemampuan dalam mencegah serta menegakkan hukum tipikor.
BACA JUGA:
Terbaru, Presiden Jokowi telah tetapkan 9 nama pansel capim dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pansel capim. Saat diwawancara, Presiden menjelaskan bahwa ada sembilan nama yang di dalamnya dijabat oleh unsur profesional dan pemerintah.
Selain mengenal tugas Pansel KPK, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.