Sambil Kepalkan Tangan dan Masuk Gedung KPK, Hercules: Mau Dihajar, Mau Dihajar
Hercules di Gedung KPK (Foto Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules jadi saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi Rosario de Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Ali bilang Hercules saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Belum dirinci apa saja yang akan didalami penyidik dalam kegiatan ini.

Mengenakan batik dan wajah yang tertutup masker, Hercules tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi dua orang.

Namun, dia sempat mengepalkan tangannya dan berbicara singkat. "Mau dihajar, mau dihajar," katanya pada pewarta sambil menuju lobi gedung.

Sebelumnya, 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.