Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Saat jaksa membacakan tuntutan, terdengar riuh suara pengunjung seolah-olah menyatakan ketidaksetujuan dengan tuntutan tersebut. 

Alhasil, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa 

sempat memberikan teguran kepada mereka.

Mayoritas pengunjung adalah pendukung Bharada E yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels".

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan..." belum selesai JPU membacakan, terdengar suara riuh di belakang kursi Bharada E

Hakim ketua kemudian memberikan instruksi secara tegas agar mereka bisa tenang dalam mengikuti sidang ini. Tak hanya sekali, Wahyu Iman memberikan perintah sebanyak dua kali agar Eliezer's Angels tenang. 

"Mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang," kata hakim ketua. Namun masih terdengar suara-suara yang protes dengan tuntutan jaksa. 

Hakim ketua kemudian mengulang lagi perintah agar mereka tenang dalam mengikuti sidang. 

"Mohon kepada pengunjung tetap tenang, tolong hargai persidangan ini silakan lanjutkan...." katanya lagi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Bharada E penjara selama 12 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.