Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat kekeliruan dalam tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis 2 Februari.

Hal tersebut, lanjut Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.

Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator atau JC. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang JC.

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.

Selain itu, ia menilai JPU tidak memahami JC yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang JC dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.

Terakhir, Edwin menilai JPU mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum Brigadir J sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari.