Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Namun, tuntutan itu dianggap telah mengusik rasa keadilan.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.

Selain itu, Ronny juga menyinggung status Justice Collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, status itu seolah tak dilirik oleh jaksa.

"Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Lalu, selama persidangan bahkan pada proses penyidikan, Bharada E selalu konsisten dan berani berkata jujur. Fakta yang disampaikan pun telah didukung dengan bukti kuat.

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," kata Ronny.

Bharada E dianggap terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia dituntut sanski pidana penjara selama 12 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.