JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin menyebut sempat diminta menghapus seluruh dokumentasi penanganan kasus pembunuhan berenancana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk, foto hasil visum hingga peti jenazah.
Sosok yang memintanya menghapus seluruh dokumentasi yakni Kombes Susanto Haris. Dia merupakan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri. Kesaksian itu berawal saat Arif Rahman menyebut sempat melaporkan kepada Ferdy Sambo mengenai proses autopsi yang saat itu hampir selesai.
Kemudian, dalam komunikasi itu, dia juga diminta untuk mencarikan peti jenzah.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa. Kemudian Kombes Agus (Nurpatria, red) menyampaikan saya carikan terbaik yang ready malam itu," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.
"Kami carikan kemudian kami foto, beliau acc (setujui, red), saya bayarkan (tagihan peti jenazah, red)," sambungnya.
Usai proses autopsi rampung dan jenazah Brigadir J sudah dimasukan ke peti, Arif pun melaporkannya kepada Agus Nurpatria. Laporan yang diberikan berupa foto hasil autopsi dari dokter forensik.
"Selesai otopsi jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," ungkapnya.
Mendengar kesaksian itu, hakim lantas mempertanyakan apa saja yang sempat dokumentasikan. Arif pun menjawab salah satunta peti jenazah.
"Selain hasil visum tadi apa lagi?" tanya hakim.
"Foto peti, yang lain sudah didokumentasi sendiri," jawab Arif.
Lantas, hakim mulai mempertanyakan soal perintah Kombes Susanto untuk menghapus semua dokumentasi tersebut.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," jawab Arif.
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di hp anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," sambungnya.
Namun, Arif menyatakan tak mengetahui alasan di balik perintah menghapus. Dia hanya mengikuti semua arahan seniornya tersebut.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yg signifikan? Kenala suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Arif.
Arif Rahman Arifin dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA:
Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.