Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Aditya Cahya Sumunar menyebut, DVR CCTV di pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, merupakan alat bukti penting untuk membongkar skenario tewasnya Brigadir J. 

Kesaksian ini berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan DVR di pos keamanan itu berisi rekaman lokasi kejadian. Aditya pun mengamininya dan menyebut dari DVR itu ditemukan rekaman yang memperlihatkan kondisi depan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Siap, yang pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP," ujar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 November.

Pada rekaman itu, nampak aktivitas di depan rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dan sesudah Brigadir J tewas pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB di 8 Juli.

Mendengar pernyataan itu, jaksa lantas bertanya apakah DVR CCTV itu merupakan salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.

Saksi dari anggota timsus inipun langsung membebarkannya. Menurutnya, rekaman itu salah satu kunci untuk mentahui fakta sebenarnya.

Sebab, pada awal kasus itu muncul disebutkan bila Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias E.

"Saya tanya sodara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang sodara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?" tanya jaksa.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting," jawab Aditya.

"Dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," sambungnya.

"Yang saksi jelaskan itu sangat penting, adalah rekaman antara korban yosua dengan FS ya?" timpal jaksa.

"Siap," kata Aditya.

Aditya Cahya Sumunar sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin didakwa menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut berperan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Dengan perannya itu, dia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.