Chuck Putranto-Baiquni Wibowo Bakal 'Balas' Jaksa di Sidang Hari Ini
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal membalas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstrunction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J pada hari ini.

Adapun, duplik dari kubu para terdakwa ini guna menjawab jaksa yang meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi.

"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu, 8 Februari.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni disebut terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sebab, mereka berupaya menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Padahal, DVR CCTV itu bukti kunci membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Sebab, menyimpan rekaman detik-detik Brigadir J masih hidup sebelum eks Kadiv Propam Polri tiba di rumah dinasnya.

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo berperan menyalin dan menghapus rekaman yang terdapat di DVR CCTV. Sementara Chuck Putranto disebut memerintahkan Irfan Widyanto untuk memberikan DVR kamera pengawas yang sudah diambil.

Sehingga, keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Mereka diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.