Bagikan:

JAKARTA - Tim penasehat hukum Baiquni Wibowo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Nantinya, keragu-raguan kleinnya menjadi salah satu materi dalam eksepsi.

Sedianya, Baiquni sempat ragu menjalani arahan untuk menyalin dan menghapus data rekaman CCTV. Sebab, data itu dianggap sebagai alat bukti.

"Ada, ada, (keraguan Baiquni, red) bagian dari eksepsi," ujar penasehat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Selain itu, tim pengacara akan membahasa lebih jauh mengenai konteks pemeriksaan. Sebab, dalam dakwan ada dua proses pemeriksaan yakni di Paminal dan penyelidikan.

"Kalau baca surat dakwaan kan di bedakan ya antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan ini berbeda itu yang juga nanti jadi pembahasan kami," kata Junaedi.

Keraguan Baiquni itu ketika Chuck Putranto memintanya untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil. Sebab, dia sempat mempertanyakan arahan tersebut.

"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo menjawab 'Enggak apa-apa nih?" ujar jaksa.

Kemudian, keraguan juga sempat menerpa Baiquni ketika diminta Arif Rachman untuk menghapus data rekaman CCTV.

Saat itu, Arif Rachman menemui Chuck Putranto dan Baiquni di pantry depan ruangan Ferdy Sambo. Dia menyampaikan permintaan eks Kadiv Propam untuk menghapus data CCTV.

"Permintaan saksi Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," ujar jaksa.

"Terdakwa Baiquni yang semakin yakin bahwa apa yang disuruh oleh saksi Ferdy Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum pun kembali berkata “ yakin bang? Saksi Arif Rachman menjawab 'perintah Kadiv'," sambung jaksa.