Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baiquni mendapat perintah dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melalui terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin atau meng-copu file rekaman yang ada di dalam DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Baiquni diperintah untuk menghapus salinan (copy) file rekaman DVR CCTV dalam laptop miliknya. 

Menurut Kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh kliennya dalam kapasitas sebagai 

PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Div Propam Polri merupakan pelaksana atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo. 

"Sehingga sepanjang bisa dibuktikan bahwa aparatur pemerintahan yang berstatus pelaksana menjalankan tugas dan fungsinya karena hanya berdasarkan informasi

terbatas dan dilatarbelakangi adanya keputusan dan/atau tindakan bersifat authority judgment (penilaian jabatan atasan langsung), dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara yang diterima dan telah dilaksanakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," jelas kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Ada sejumlah landasan hukum yang memperkuat apa yang dilakukan terdakwa Baiquni. Misalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 7 /2022), Perkapolri Nomor 6 Tahun 2017.

 

"Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim...Surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo dan pemeriksaan perkara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena segenap tindakan Baiquni Wibowo selaku Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Div Propam Polri telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan dan perintah atasan yang sah, sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya tindakan tersebut diuji terlebih dahulu di peradilan tata usaha negara sebelum diadakan pemeriksaan atau penuntutan pidana perkara," tegas kuasa hukum.