Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 10 November.

Keputusan menolak eksepsi itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, dinilai dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Kemudian, majelis hakim jugaemerintahkan JPU untuk menghadirikan saksi. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dalam eksepsinya menyebut apa yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Div Propam Polri semata atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Sehingga sepanjang bisa dibuktikan bahwa aparatur pemerintahan yang berstatus pelaksana menjalankan tugas dan fungsinya karena hanya berdasarkan informasi terbatas dan dilatarbelakangi adanya keputusan dan/atau tindakan bersifat authority judgment (penilaian jabatan atasan langsung), dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana," jelas kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

"Tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara yang diterima dan telah dilaksanakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Baiquni Wibowo didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Sehingga, Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.