Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto Meski Sudah Berdalih Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Ilustrasi sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Keputusan menolak eksepsi itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, dakwan dari jaksa dianggap bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian

Lalu, majelis hakim juga merintahkan JPU untuk menghadirikan saksi dalam persidangan selanjutnya. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Chuck Putranto dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.

Sedianya, pada persidangan sebelumnya, Chuck Putranto dalam eksepsinya menyatakan hanya memjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih, dilakukan karena ada tekanan.

“Terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony Masmur William Manurung

Chuck Putranto didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Sehingga, Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.