Sama Seperti Baiquni Wibowo, Eks Koorspri Ferdy Sambo Divonis Satu Tahun Penjara
Chuck Putranto dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.

Selain pidana, eks Koorspri Ferdy Sambo itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Chuck Putranto berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.

Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Chuck Putranto dianggap terlah berbakti kepada negara hingga bersikap sopan selama persidangan.

Dalam putusan mejelis hakim, Chuck Putranto memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.

Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.

 

Sehingga, tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.